Tersangka Pungli Lapak Pasar Pagar Dewa Tunggal
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, telah menetapkan TI sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) lapak di Pasar Pagar Dewa pada 2016. Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan sebelumnya, tersangka dugaan pungli tersebut kemungkinan hanya satu orang alias tunggal. Dalam artian, pungli lapak tersebut terjadi akibat perbuatan TI sendiri.
\"Berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya, indikasinya yang bersangkutan sendiri yang melakukan,\" ujar Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Irvon Desvi Putra SH MH.
Masih dikatakan Irvon, untuk sementara penyidikan dugaan pungli Pasar Pagar Dewa dihentikan.
\"Untuk kasus pungli lapak ini untuk sementara sampai disini dulu. Kita kan akan fokus melakukan pengembangan pungli retribusi,\" imbuh Irvon.
Jika melihat kebelakang, sejumlah pedagang yang diperiksa Kejari terkait pungli lapak ini sudah menyebut nama TI. Saat itu mereka mengaku harga lapak yang dipatok Rp 5 juta sampai yang terkecil Rp 1 juta. Harga tergantung dengan posisi lapak yang akan dibeli pedagang. Setelah mereka membayar lapak tersebut, ternyata mendapat pengembalian dari TI Rp 1 juta pada masing-masing pedagang. Meski uang membeli lapak itu tidak seluruhnya dikembalikan, rata-rata pedagang enggan menagih karena mereka tidak ingin pusing.
\"Dia sendiri yang memungut uang lapak dari pedagang,\" pungkas Irvon.
Atas perbuatannya itu TI dijerat dengan pasal 12 Huruf E dan Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana pada pasal tersebut 4 tahun untuk pasal 12 dan 1 tahun untuk pasal 5.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: